News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Narapidana Lapas Merauke Kabur dengan Cara Melompati Dinding, Kalapas: Petugas Lalai Jaga Malam

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana. Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke berhasil melarikan diri dari lapas dengan cara melompati dinding. Peristiwa kaburnya narapidana terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali berisi:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih.

Petugas Lalai

Lukas menyebut kaburnya dua narapidana merupakan kelalaian petugas jaga malam.

“Bisa saya akui petugas itu lengah” kata Kepala Lapas Kelas 2B Merauke.

Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.

Namun, Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur karena langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.

“Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan,” ungkapnya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Kepala Lapas Kelas 2B Merauke belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.

“Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu, Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? tentunya melihat tingkat kesalahan petugas,” katanya.

Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.

Baca juga: 24 Narapidana di Meksiko Berhasil Kabur saat Kerusuhan Penjara Cereso No 3, 14 Orang Tewas

Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.

Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.

Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas. (Syarif Jimar/TribunPapua.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini