News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaburnya Napi Lapas Merauke karena Petugas Lengah, Beredar Pesan Warga Dilarang Keluar Sampai Malam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans bersama staf lapas memperlihatkan foto 2 napi yang kabur dari lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu (7/1/2023). Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Lapas Kelas 2B Merauke masih melakukan pencarian terhadap dua narapidana yang kabur dari lapas Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 2.00 WIT.

Diketahui dua napi tersebut kabur dengan cara melompati dinding lapas.

"Kronologis lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena petugas yang melaksanakan tugas pada malam itu sampai saat ini masih ada di lapangan untuk secepat mungkin bisa menangkap dua napi yang terindikasi melompat tembok," kata Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu Sore.

Luka mengatakan kaburnya dua napi ini sudah dilaporkan ke Polres Merauke untuk meminta bantuan kepolisian memburu kedua napi.

Baca juga: Dua Narapidana Lapas Merauke Kabur dengan Cara Melompati Dinding, Kalapas: Petugas Lalai Jaga Malam

Lukas mengatakan saat mendapat laporan dari seorang petugas lapas yang tinggal di sekitar lapas, dirinya langsung melakukan pemeriksaan secara fisik di dalam lapas untuk memastikan hal tersebut.

Petugas tersebut melaporkan bahwa dirinya menemukan selimut dan celana yang terikat yang diduga digunakan kedua napi untuk kabur melewati tembok.

"Jadi, sesuai dengan informasi awal yang saya temukan, pada pukul 6 pagi kebetulan ada pegawai lapas yang tinggal di samping lapas mendapati kain yang ada di samping tembok lapas," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan fisik dipastikan ada dua napi yang tidak berada di dalam lapas.

"Setelah kami cek satu demi satu ternyata memang betul, pada waktu itu posisi jumlah penghuni kami sebelum kejadian itu sejumlah 377, namun saat pemeriksaan hanya 375," jelas Lukas.

Usai dilakukan pendataan warga binaan, diketahui napi yang kabur bernama Marselinus Kamkupimu alias Celo dan Herman Kope Takjemu.

Aksi kedua pelaku juga terekam kamera pengawas CCTV.

Namun pihak lapas belum bisa memperlihatkan rekaman kamera pengawas karena masih akan melakukan pemeriksaan terkait posisi petugas jaga malam, saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Komisi III Minta Bareskrim Turut Dalami Napi Kabur dari Lapas Tangerang

Hingga tadi malam, 7 petugas jaga malam yang piket saat kejadian berlangsung masih berada di lapangan untuk mencari keberadaan kedua napi yang kabur.

Lukas juga memerintahkan seluruh staf Lapas Kelas 2B Merauke untuk membantu melakukan pencarian.

Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali, berikut isi pesan tersebut:

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih."

Petugas Lengah

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.

"Bisa saya akui petugas itu lengah," kata Lukas.

Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.

Namun Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur.

Sebab di langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.

"Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan," ungkapnya.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Diduga Melarikan Diri Lewat Tempat Pencucian Mobil

Terkait sanksiyang akan diberikan kepada petugas tersebut, Lukas belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.

"Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu. Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? Tentunya melihat tingkat kesalahan petugas," katanya.

Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.

Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.

Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.

Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Lompati Tembok, 2 Napi Kabur dari Lapas Kelas 2B Merauke

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini