Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPAI Retno Listyarti mengecam pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji terhadap 21 anak di Batang, Jawa Tengah.
Retno meminta pihak Kepolisian menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka polisi dapat menerapkan pemberatan hukuman sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Selain itu, Retno mengatakan anak-anak yang menjadi korban juga berhak mendapatkan restitusi.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak-anak Selama Tiga Tahun, Kini Korban Mencapai 21 Orang
Menurut Retno, pihak kepolisian harus menelusuri korban lain yang selama ini tidak berani melapor.
"Mengingat perbuatan tersebut sudah dilakukan M selama 3 tahun," ucap Retno.
Tindakan pelaku, kata Retno, diketahui setelah sejumlah korban menyatakan kepada orangtuanya mengeluhkan sakit pada dubur.
"Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan assessment psikologi dan psikososial pada seluruh anak korban, Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," kata Retno.
Seperti diketahui, korban pencabulan oleh oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana, M (28) semakin bertambah.
Saat ini terdapat penambahan 12 orang tua yang melapor didampingi LSM Trinusa dan Organisasi Pemuda Andom Roso.
Sebelumnya sudah ada 9 pelaporan sehingga total jumlah korban yang melapor resmi ke Polres Batang yaitu 21 orang.
Orang Tua Korban Melapor
Terduga pelaku berinisial M (28), awalnya dilaporkan sembilan orang ke Polres Batang oleh orang tua anak yang menjadi korban pencabulan.