TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022.
KPK sempat dua kali memanggil Lukas Enembe untuk dimintai keterangan terkait kasusnya, namun kader Partai Demokrat itu makir.
Hingga pada akhirnya, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura pada hari ini.
Berikut fakta-fakta penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe dihimpun dari Tribun-Papua.com dan Kompas.com:
Kronologi penangkapan
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Massa Serang Mako Brimob, Keluarga Paksa Masuk Pangkalan TNI AU
Penangkapan berawal dari KPK dan sejumlah anggota kepolisian mendatangi Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Markas Brimob Polda Papua di Kotaraja.
Beberapa saat kemudian, Gubernur Papua itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan video yang beredar, Lukas Enembe dituntun masuk ke dalam pesawat milik Maskapai penerbangan Trigana Air.
Penangkapan ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Terlihat dalam video sejumlah anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap menjaga di sekitar Bandara Sentani.
Penjelasan Kapolda Papua dan Pengacara Lukas Enembe
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penangkapan ini.