Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Lukas Enembe terus menyatakan kliennya sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.
Selain itu, pihak Lukas Enembe juga meminta izin berobat di Singapura setelah mengirimkan sejumlah dokumen medis.
Mendengar pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, KPK tidak langsung percaya dan mendatangkan tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terungkap kondisi Lukas Enembe tidak seperti yang dikatakan kuasa hukumnya.
“Tapi faktanya kan (kesehatan Lukas) sebaliknya, sehingga KPK juga kemudian memiliki argumentasi lain, tidak memenuhi itu semua, kan begitu,” bebernya.
Karena hal itu, KPK tidak percaya jika Lukas Enembe sakit dan melakukan penjemputan paksa.
“Kami juga tidak percaya terkait dengan kondisi kesehatan tersangka dimaksud,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Dhias Suwandi)