Disampaikan bahwa UMP di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023 adalah Rp 3.181.013.
Perubahan UMP Kalimantan Tengah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022, yang membahas tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.
Jumlah besaran UMP mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Menurut penetapan UMP tersebut, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah 2023
Besaran UMP Kalimantan Tengah dari Tahun ke Tahun:
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)