News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Pelaku Pembunuhan di Makassar Bukan Jaringan Jual Beli Organ Manusia, Polisi Telusuri Situs Yandex

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban. Polisi menyelidiki situs Yandex yang disebut situs jual beli organ manusia.

Ia belum dapat menyampaikan hasil dari tes psikologi ini karena baru akan keluar beberapa hari ke depan.

"Mungkin untuk hasilnya beberapa hari kemudian ahlinya yang tahu apa hasilnya," terangnya.

Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. (DOK PRIBADI)

Menurutnya, kondisi kesehatan dan kejiwaan kedua pelaku normal jika dilihat secara kasat mata.

"Untuk saat ini kedua tersangka dalam kondisi sehat fisik maupun kejiwaan kalau dilihat secara kasat mata. Tapi, kalau untuk hasil pemeriksaan kejiawaan itu ahlinya yang tahu," pungkasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Jual-beli Organ, Rumah Jadi Sasaran Massa

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan tes psikologi dilakukan karena perbuatan kedua pelaku tidak lazim untuk anak seusianya.

"Tindakan yang dilakukan AD dan MF tidak lazim, karena mereka masih remaja dan di bawah umur," ungkapnya pada Rabu, masih dari Kompas.com.

Kedua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kedua pelaku kasus pembunuhan MFD dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Pembunuhan yang mereka lakukan pada MFD diduga terencana, karena sebelumnya kedua pelaku telah menculik korban.

Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Kendati demikian, status kedua pelaku yang masih dibawah umur memungkinkan mereka akan menjalani setengah masa hukuman.

Sebagai informasi, ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara.

Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkap Kombes Pol Budhi Haryanto, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini