Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten mengamankan ibu muda berinisial LN (28) di sebuah hotel di Jalan Jogja-Solo Kecamatan Ceper Klaten Jawa Tengah, Selasa (10/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap saat melakukan transaksi penjualan bayi secara online dengan seseorang.
Bayi yang baru berusia satu hari didapatkan LN dari orangtua asal Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul dengan berkedok ingin mengadopsi bayi tersebut.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu, lahir di sebuah klinik di Kota Yogyakarta pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: 13 Orang di Kabupaten Klaten Meninggal Dunia Usai Terjangkit Demam Berdarah Sejak Awal Tahun 2022
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, IPDA Febryanti Mulyadi mengatakan, tersangka LN kenal dengan orangtua bayi melalui media sosial.
Orangtua bayi menulis di sebuah grup media sosial yang tulisannya mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
"Sekitar November 2022, tersangka lihat postingan saksi di sebuah grup media sosial, bunyinya, mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.
Setelah itu tersangka dan ayah bayi saling komunikasi.
Saat itu anak yang dimaksud masih dalam kandungan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023).
Pada Senin (9/1/2023), ayah bayi tersebut memberi kabar ke LN bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.
Tersangka meminta foto bayi tersebut ke ayah bayi dan foto yang diterima itu dikirimkan ke sebuah grup percakapan jual beli bayi yang dibuat tersangka.
"Ada yang menanyakan berapa harus ganti biaya, lalu dijawab tersangka Rp20 juta.
Akan tetapi ada yang menawar Rp7 juta," ucapnya.
Baca juga: Fakta Baru, Pria yang Laporkan Istri Siri Jual Bayi di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 Juta
LN kemudian mendatangi klinik tempat ibu bayi itu bersalin dan menyerahkan uang pemulihan pascamelahirkan Rp2 juta dan uang biaya persalinan Rp3 juta," jelasnya.
Setelah itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK dan surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orangtua bayi itu.
"Setelah mendapatkan itu, tersangka pergi membawa bayi perempuan itu ke sebuah hotel di Klaten," ucapnya.
Ia mengatakan, orangtua bayi itu rela anaknya diadopsi karena saat ini masih memiliki bayi berusia 11 bulan sehingga merasa tak kuat merawat dua bayi dalam waktu bersamaan.
"Orang tua tidak berniat menjual bayi, dia berniat untuk mencari adopter bagi bayinya karena masih punya bayi usia 11 bulan.
Sekarang bayinya sudah dikembalikan ke orang tuanya," jelasnya.
Terungkapnya kasus penjualan bayi itu, lanjut Ipda Febryanti, bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi menyasar kawasan perhotelan.
Patroli cipta kondisi itu tersebut didasari oleh surat perintah Kapolres Klaten.
"Ketika tiba di sebuah hotel di kawasan Ceper, didapati di sebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi," ucapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan identitas dan didapati data pribadi perempuan berinisial LN itu tidak sama dengan data ibu bayi yang ada bersamanya.
"Identitas perempuan dan nama ibu dari data kelahiran bayi tidak sama. Saat dicek handphone pelaku juga didapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu," katanya.
Baca juga: Pasutri di Merauke Temukan Bayi yang Dikerumuni Semut dan Lalat Saat Memanen Kelapa Sawit
Menurutnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seseorang dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 21 juta.
"Dia sudah dua kali melakukan, pertama di daerah Demak saat itu terjual Rp 18 juta. Motifnya mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Tersangka, lanjut Ipda Febry sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Sementara itu, LN (28) mengaku sudah pernah menjual bayi pada beberapa waktu lalu.
Ia mengaku uang hasil penjualan bayi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mau dua kali ini, karena mau ambil keuntungan. (Uang) buat kebutuhan. Pertama jual di Demak. Itu dari ibu hamil Semarang tapi kos di Klaten," katanya.
Untuk bayi perempuan ini, kata LN belum laku karena masih ditawarkan dirinya ke orang dengan harga Rp 20 juta dan Rp 21 juta.
"Belum terjual, sudah ditawarkan Rp 20 juta dan Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bayi yang Dijual Ibu Muda di Klaten Berasal dari Gunungkidul dan Lahir di Yogyakarta