Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Polisi menyatakan salah satu pelaku pembunuhan anak berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata berusia dewasa.
Sebelumnya, kedua pelaku mengincar organ tubuh korban untuk dijual di situs jual beli online.
Belakangan diketahui satu dari dua orang pelaku berusia 18 tahun.
"Setelah tim penyidik mendapatkan kutipan akte kelahiran dari kedua orang pelaku diketahui bahwa usia pelaku ada yang di atas 18 tahun, ada yang masih di bawah 15 tahun," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Karua Sambolangi seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Berbeda dengan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum maka orang dewasa pelaku tindak kejahatan diancam hukuman maksimal yang diatur dalam KUHP.
Ia menerangkan seorang pelaku berinisial MF yang awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya lahir pada 5 November 2004.
Sedangkan pelaku atas nama AD, lahir 28 Agustus tahun 2005.
"Jadi satu orang sudah berumur 18 tahun lebih dan satu orang belum berumur 18," terang dia.
Kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia 11 tahun yang mengincar organ tubuh korban terjadi di Makassar 8 Januari lalu .
Kedua pelaku nekat menculik korban karena tergiur informasi di internet mengenai jual beli organ tubuh yang dihargai hingga miliaran rupiah.
Korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di sekitar waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros.
Sejauh ini polisi tidak menemukan kaitan kedua pelaku dengan jaringan sindikat penjual organ tubuh.