TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi, ditetapkan sebagai tersangka.
Fahim Mawardi menjadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra, Sabtu (14/1/2023).
"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" ungkapnya, Sabtu, dikutip dari Surya.co.id.
Andy menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Fahim Mawardi yakni Undang–undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," jelas dia.
Fahim Mawardi Belum Ditahan
Andy mengatakan, Fahim Mawardi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Fahim Mawardi masih berada di Ponpes pada Sabtu malam.
"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan."
"Karena kami kan selalu kooperatif," ucap Andy, Sabtu, dilansir TribunJember.com.
Baca juga: Kasus Tindak Asusila di Pondok Pesantren Marak Terjadi, Kemenag Jatim Berikan Tips Pilih Ponpes
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini.
Sehingga, hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.
"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa?"
"Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka," ujar Andy.
"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini."
"Jadi dalam laporan ini tidak ada korban," beber dia.
Selanjutnya, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan.
"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Praperadilan," imbuhnya.
Fahim Mawardi Diperiksa
Perkara ini bermula dari istri Fahim Mawardi, HA, yang melaporkan tindakan suaminya kepada polisi.
Sebab, Fahim Mawardi diduga telah berbuat tidak senonoh kepada santriwati.
Polisi lalu memanggil pelapor dan terlapor untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak asusila terhadap santriwati di Ponpes Al-Djalil 2, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Soal Pengasuh Ponpes Jember yang Diduga Berbuat Asusila, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar
Keduanya diperiksa di tempat yang berbeda.
HA sebagai pelapor diperiksa di ruang penyidik Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember.
Sementara, Fahim Mawardi selaku pihak terlapor berada di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Jember.
Kuasa Hukum HA, Yamini, mengatakan kliennya melakukan pemeriksaan psikologi forensik.
"Dalam rangka untuk menggali bukti-bukti."
"Barusan pemeriksaan dilakukan," ungkapnya, Jumat, seperti diberitakan Surya.co.id.
Baca juga: Pengasuh Pesantrennya Diduga Berbuat Asusila, Ponpes Syariah Al-Djalil 2 Belum Terdaftar di Kemenag
Sebagai informasi, Fahim Mawardi telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/1/2023).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember juga telah memeriksa tiga orang santriwati dari Ponpes Al-Djalil.
Adapun kronologi terkuaknya peristiwa tersebut yakni ketika seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar Fahim Mawardi pada pukul 23.30 WIB.
Kemudian, santriwati itu dikabarkan mendobrak kamar tersebut.
Saat itu, Fahim Mawardi disebut sedang berduaan dengan ustazah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJember.com/Surya.co.id/Imam Nahwawi)