Fahim Mawardi Diperiksa Sebagai Tersangka
Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati, Senin (16/1/2023).
Pengasuh Ponpes di Jember ini mendatangi ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang pertama setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari TribunJember.com.
Sebelumnya, Fahim Mawardi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan
Andy menjelaskan hingga saat ini petugas belum memberitahu alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," terangnya.
Diduga Fahim Mawardi dijerat pasal perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Namun Andy membantah karena korban usianya 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," imbuhnya.
Ia mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Jember.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," pungkasnya.
Ponpes Syariah Al-Djalil 2 Belum Terdaftar di Kemenag