News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Ayah Brigadir Yosua: Kita Harapkan Hukuman Mati

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU terhadap Putri sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).

Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.

"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.

Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.

"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.

Baca juga: Hari ini Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Dijatuhi Tuntutan, Sidang Digelar Bergiliran

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini