Namun dari dana asuransi sekitar Rp 49 juta, keluarga hanya mendapatkan sekitar Rp 24 juta, sedangkan Rp 25 jutanya dipotong petugas kepolisian.
"Uang itu dipotong Rp 25 juta oleh pihak Polres Serang," ucapnya.
Adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta agar pihak polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Tepatnya pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, makam AS kemudian dibongkar dan dilakukan autopsi.
Namun sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan dari penyidik mengenai hasil autopsi dari jenazah AS.
Keluarga kemudian membuat pengaduan kepada Irwasda Polda Banten untuk mengusut kasus kematian dari AS.
Baca juga: Waspada Berkendara di Belakang Truk, Perhatikan Langkah Berikut Agar Terhindar dari Kecelakaan
"Keluarga AS ingin kasus ini diungkap sesuai fakta yang terjadi. Sehingga nanti baik proses penyelidikan atau penyidikan, kalau memang ini korban tabrak lari maka pihak keluarga meminta agar segera ditemukan pelakunya," ungkapnya.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa saat itu korban berniat mendatangi calon istrinya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur di pasar itu dikabarkan akan menikah pada tanggal 13 Desember 2022.
Sebelum peristiwa itu terjadi, AS berpamitan kepada ibunya menemui calon istrinya.
Karena saat itu calon istrinya meminta AS datang mengambil surat undangan.
"Saat itu mendiang AS pulang dari rumah pacar (calon istri,-red) nya, lalu dikabarkan mengalami kecelakaan sekitar 11 malam," katanya.
Pihak keluarga, menduga kecelakaan yang mengakibatkan AS meninggal ini bukan faktor murni kecelakaan.
Menurutnya ada faktor lain yang mengakibatkan kecelakaan sehingga AS meninggal.
Baca juga: Bus Trans Koetaradja di Banda Aceh Manfaatkan Teknologi IoT untuk Cegah Kecelakaan