Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, dua orang lainnya masih buron.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal saat dihibungi lewat pesan singkat.
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM
Ia juga meminta dua orang yang buron tersebut untuk tak usah sembunyi.
"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tuturnya.
Dilaporkan Orang Tua Pelaku
Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: LSM yang Mendamaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Disebut Minta Uang Rp 200 Juta ke Keluarga Pelaku
Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.
Lalu, terjadilah kesepakatan, keluarga pelaku membayar Rp70 juta ke LSM tersebut.
Namun, uang baru terkumpul Rp 62 juta.
Ternyata, saat mediasi terjadi, keluarga korban hanya menerima Rp30 juta saja.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)