TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus rudapaksa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang viral setelah didamaikan LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI)
Atas keterlibatan LSM yang damaikan kedua belah pihak, Ketua RT setempat, Tarmudi angkat bicara.
Ia menceritakan, sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.
Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.
Namun, kesepakatan tersebut gagal saat LSM datang ikut campur dengan mendamaikan dan memberikan uang kompensasi.
Tarmudi mengatakan, pihak pelaku dan korban telah bermusyawarah sebelumnya.
"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).
Keluarga pelaku yang akan dinikahkan juga sudah meminta waktu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan.
Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.
Baca juga: 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO
Pihak LSM datang ke rumah korban.
Mereka datang dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.
Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.
LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.
Saat itu, Tarmudi juga ikut menyaksikan proses mediasi tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.
Anggota LSM Dicokok atas Dugaan Pemerasan
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan ada sembilan orang anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang berujung daman di Brebes.
Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan
Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya sudah diamankan.
Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan, tujuh orang tersebut sudah resmi ditahan.
"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).
Mengutip TribunBanyumas.com, tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Baca juga: Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi
Penahanan tersebut setelah ada 21 saksi yang diperiksa secara intensif.
"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," Kata Luthfi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, dua orang lainnya masih buron.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal saat dihibungi lewat pesan singkat.
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM
Ia juga meminta dua orang yang buron tersebut untuk tak usah sembunyi.
"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tuturnya.
Dilaporkan Orang Tua Pelaku
Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: LSM yang Mendamaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Disebut Minta Uang Rp 200 Juta ke Keluarga Pelaku
Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.
Lalu, terjadilah kesepakatan, keluarga pelaku membayar Rp70 juta ke LSM tersebut.
Namun, uang baru terkumpul Rp 62 juta.
Ternyata, saat mediasi terjadi, keluarga korban hanya menerima Rp30 juta saja.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)