News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Makassar Catut Wartawan Tribunnews.com Berusaha Peras Warga, Korban Disarankan Lapor Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial Pt diusik oleh oknum mengatasnamakan wartawan Tribunnews.com.

 Oknum mengatasnamakan wartawan Tribunnews.com itu berusaha menggiring korban untuk video call.

Beberapa saat kemudian, oknum tak bertanggung jawab itu mengancam korban untuk memposting video callnya di YouTube Tribunnews.com, jika korban tidak memenuhi permintaannya.

Si oknum mengatasnamakan wartawan Tribunnews juga mengancam akan memberitakan korban jika tidak memenuhi permintaannya.

Menerima ancaman seperti itu, korban menyampaikan kepada temannya yang dia ketahui kenal dengan beberapa pimpinan Tribun Timur.

“Kami telah komunikasi dengan korban dan menyarankan kepada beliau untuk lapor polisi,” kata Editor in Chief Tribun Timur, Nur Thamzil Thahir, Jumat (20/1/2023) siang.

Baca juga: Ketua Dewan Pers Sebut Belum Ada Mekanisme Perlindungan dari Negara Terhadap Jurnalis

Pt berterima kasih kepada Tribun atas kepeduliannya.

“Saya minta terima kasih buat bantuannya dan keprihatinan tribun timur,” ujar Pt.

Tribun Timur mengingatkan kepada warga yang mengalami hal serupa untuk tidak segan melapor ke polisi.

Wartawan bekerja dengan standar etika yang ketat dan selalu patuh pada UU Pers.

"Mengancam narasumber tidak dibenarkan dan jika akan yang melakukannya mengatasnamakan Tribun, maka itu bisa kami pastikan adalah oknum yang hanya mengatasnamakan Tribun dan wartawan,” jelas Thamzil Thahir.

Kasus Sebelumnya

Pencatutan nama Tribun bukan pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya, komplotan penipu yang mencatut nama Redaksi Tribun Network dan berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com atau TribunJakarta.com, memeras sejumlah orang.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai wartawan Tribunnews.com, menelepon seseorang lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.

“Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama media Tribunnews.com untuk menipu dan memras. Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar, yang merusak citra media Tribun Network,” ujar News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (20/5/2022).

Menurut Febby, wartawan Tribun Network dapat dipastikan bekerja secara professional.

Tribun Network mengelola media cetak maupun media online, tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data, hingga April 2022, terdapat 1.411 wartawan, yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.

“Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network,” kata Febby.

Diungkapkan, manajemen Tribun Network menerima banyak keluhan dan aduan terkait penipuan dan pemerasan mencatut nama Tribunnews.com. Pelaku, diduga merupakan sebuah komplotan.

Pelak, seorang perempuan, menggunakan telepon seluler menghubungi korban melalui video call aplikasi komunikasi sosial.

Pelaku menggunakan aplikasi MiChat dan Whatsapp.

Setelah komunikasi tersambung, dan terjadi pembicaraan melalui video call, tiba-tiba si perempuan menanggalkan pakaiannya.

Ketika korban masih berkomunikasi sambil melihat layar, pelaku dan komplotannya merekam hasil tangkap layar (screenshot). Hasil tangkapan layar, tampak wajah korban sedang melihat perempuan tanpa busana .

Seseorang lainnya, biasanya laki-laki, berperan sebagai wartawan Tribunnews.com. Ia berkomunikasi melalui aplikasi chatting whatsapp. Pelaku mengaku bernama Jerry Prayoga, wartawan Tribunnews.com.

Pakai ID wartawan Tribun

Pelaku mengirimkan pesan disertai bukti diri tanda pengenal (ID Card) menyerupai tanda pengenal karyawan TribunJakarta.com.

Pelaku kedua ini seakan-akan mengonfirmasi kebenaran informasi beredar di media sosial bahwa korban yang melakukan video call dengan perempuan tak berbusana tadi adalah tindakan asusila dan pornografi.

Ia juga mengirimkan hasil tangkap layar berita bohongan yang judulnya bernada negatif dan berpotensi merusak reputasi atau menyerang nama baik korban yang melakukan video call dengan wanita tanpa busana.

Dengan nada mengancam pelaku menyatakan akan mempublikasikan melalui media Tribunnews.com.

Bukan hanya menggertak akan mempublikasikan foto tersebut, pelaku menggertak korban melaporkan bukti pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku mengaku mendapat tugas dari Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.

Padahal nyatanya, redakai Tribunnews.com tidak melakukan praktik seperti diceritakan.

Tribun Network juga tidak memiliki wartawan bernama Jerry Prayoga.

Pelaku juga mencatut nama seorang kru Tribunnews.com dalam selembar surat keterangan yang ditandatangani Pemimpin Redaksi.

Dalam surat tersebut dinyatakan berita hasil video call tadi akan batal dimuat dengan syarat pelaku membayar biaya pembatalan.

Biaya yang diminta bervariasi, yaitu dari ratusan ribu ruoiah hingga Rp 10 juta.

Uang diminta transfer melalui rekening bank.

Padahal Tribunnews.com tidak pernah mengedarkan surat berisi syarat pembatalan berita.

Nama yang tertera dalam surat tersebut bukan Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.

Sejauh ini, sudah ada korban, MPK (22 tahun), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan MIA dari Aceh.

MPK mendatangi langsung dan menyampaikan keluhannya melalui Jho, wartawan Pos-Kupang.com, Selasa, (31/5/2022).

Lalu Jho bersama MPK terhubung telepon dengan redaksi Tribunnews.com di Jakarta.

Menurut MPK, Selasa sore, dia terhubung aplikasi MiChat dengan seorang perempuan. Mereka berdua video call seks.

"Saat VCS, perempuan itu minta saya harus tunjukkan wajah. Bila tidak terlihat wajah, dia tidak mau VCS. Rupanya, setelah VCS, dia rekam tangkap layar wajah saya," kata MPK.

Setelah itu, seseorang pria mengaku wartawan Tribunnews.com menghungi MPK melalui Whatsapp.

Lelaki ini mengirim pesan WA, mengenai beredarnya wajah MPK yang memelototi adegan video bugil. Pelaku mengirim materi berupa foto tangkao layar, seolah-olah ada berita MPK terlibat tentang pornografi.

Pelaku yang mengaku Jerry juga menelepon melalui WA, meminta MPK mengirimkan uang sebagai biaya untuk menurunkan atau membatalkan pengunggahan berita.

"Saya sudah kirim Rp 100 ribu. Tapi dia telepon lagi, minta uang sejuta empat ratus ribuan. Bila tidak kirim, dia ancam akan sebarkan foto VCS saya," kata MPK.

Pelaku pria mendesak agar MPK transfer uang Rp 1.440.000 melalui BNI nomor rekening 0356420612 atas nama Harry Kurniawan.

Pelaku pria menggunakan nomor dalam negeri 089503297163 dan nomor dari wilayah Massachusetts - Amerika Serikat +1(413) 7493041

Korban lain MIA, pria asal Aceh Timur.

Awalnya dia ditelepon seorang perempuan pada profil mencantumkan nama Dini Kusuma. Korban MIA tertipu karena telah mentransfer dana sekira Rp 5 juta ke rekening bank 2155507789 milik PT Tiga Inti Utama.

Terkait hal itu Redaksi Tribun Network telah berkomunikasi dengan Mabes Polri di Jakarta.

Tim Tribun Network tengah mendalami dan mengumbulkan bukti-bukti tambahan atas dugaan penipuan itu.

Manajemen Tribun Network juga tengah mempelajari langkah kerja sama dengan para pihak untuk memblokir nomor telepon dan nomor rekening bank para pelaku kejahatan.

Diinformasikan juga kepada khalayak, banyak media online mendompleng merek Tribun. Padahal nyatanya, media tersebut bukan bagian Tribun Network Kompas Gramedia.

Atas adanya kasus-kasus penipuan dan pemerasan ini, redaksi Tribun Network mengimbau masyarakat tidak mudah terpedaya.

Apabila pembaca mengatahui adanya pelanggaran hukum, atau bisa juga niat berbagi informasi terkait kejadian di sekitar Anda, silakan menghubungi hotline Newsroom Tribun Network Jakarta +62 811-1520-585 (telepon/whatsapp/SMS).

Boleh juga berkirim surat kepada redaksi, menggunakan alamat:

Redaksi Newsroom Tribun Network Jakarta
Jl Palmerah Selatan 14 Jakarta, Indonesia 10270
Telp :62-21 5483008 ext Sekred 4771
Email: redaksi@tribunnews.com (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mencatut Media Tribun Berusaha Peras Warga, Korban Disarankan Lapor Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini