Surat kuasa yang dimiliki LSM digunakan untuk mengancam keluarga pelaku agar menyetujui syarat yang mereka ajukan yakni membayar uang sebesar Rp 200 juta.
Para keluarga pelaku merasa terancam karena tidak ingin kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi," sambungnya.
Setelah terjadi tawar-menawar, LSM menyetujui nominal Rp 70 juta yang harus dibayarkan keluarga pelaku.
"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," tambahnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Muhammad Zulfikar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin) (TribunMuria.com/Iwan Arifianto)