News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungstioli

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Nur Alia Lase, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2022).

Nur Alia Lase berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 41-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Martins Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungsitoli terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua. Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Posko Aduan Bawaslu Catat Pencatutan NIK Dukungan DPD Tertinggi di Aceh

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan untuk 10 Teradu masing-masing dalam perkara 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022.

Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Peringatan Keras (1) dan Peringatan (10). 

Sementara delapan penyelenggara pemilu diberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik karena tidak terbukti melanggar КЕРР.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis serta J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini