"Sehari-hari jadi manusia silver. (Sehari) dapat segitu (Rp150 ribu)," aku Nanang saat dihadirkan ketika jumpa pers, Rabu.
Jauh sebelum menjadi pelaku pembunuhan, pelaku rupanya residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia pernah ditahan karena mencuri motor di Magelang pada 2020.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
Baca juga: Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat
Kronologi Kejadian
Pelaku Nanang Trihartanto yang mengenal korban, EJR, lewat aplikasi MiChat, Senin (23/1/2023), mengajak bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo.
EJR kemudian diantar ke lokasi oleh temannya, NTO dan INA, pada Selasa dini hari.
Namun, karena kondisi hotel yang penuh, pelaku kemudian mengajak korban ke kosan-nya di Kartasura.
Di sana, pelaku menggunakan jasa korban selama satu jam.
Meski demikian, pelaku merasa tak puas dan meminta menambah jam pada korban.
Saat jam kedua berakhir, pelaku kembali meminta menambah waktu, namun korban menolaknya.
"Di jam kedua pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," ungkap AKBP Wahyu Nugroho.
Niat jahat pelaku muncul saat akan mengantar korban pulang.