3. Kedapatan bawa narkoba, dijerat pasal berlapis
Setelah diperiksa polisi, pengemudi Innova itu diketahui bernama M Syaifullah.
Pria 24 tahun itu merupakan warga Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dari pemeriksaan polisi, pria itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah tersangka di cek, ternyata ia kedapatan membawa sabu-sabu beserta alat hisapnya,” ungkaop Kompol M Noor Chaidir.
Kini, M Syaifullah harus berurusan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis.
Selain dijerat pasal soal narkotia, ia juga dijerat pasal terkait penganiayaan dan melawan petugas.
“Pidana lainnya juga dibuatkan laporan kemarin sore terkait penganiayaan dan melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Banjarmasin Post.
Adapun beber dia, pasal yang diterapkan atas laporan tersebut yakni pasal 351 dan 212.
Untuk korban sendiri katanya masih belum dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Seorang Anggota Keluarga Wowon Lolos dari Target Pembunuhan Setelah Kabur ke Luar Negeri Jadi TKW
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyampaikan sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti ditemukan narkoba kelompok metamphetamine.
“Ditemukannya di dalam hoodie atau dalam jaketnya, dengan berat dibawah 1 gram. Maka perlu dilakukan Observasi ke BNNK, sehingga setelahnya kita dapat melakukan langkah lanjut, yakni gelar perkara untuk penerapan pasal yang disangkakan terhadap diduga tersangka,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Banjarmasin Post/Rifki Soelaiman)