Direktur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar telah lima kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.
"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008, 2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun."
"Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Tiga dari Lima Pelaku Perampokan Rumah Dinas Ditangkap, Wali Kota Blitar Mengaku Tidak Kenal Pelaku
Dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mujiadi menjadi tersangka dengan pembagian uang terbanyak.
Hal ini dilakukan karena Mujiadi merupakan otak perampokan dan pemimpin komplotan.
"Yang paling besar adalah MT, karena sebagai otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan para perampok berani melakuakan aksinya karena sudah pernah dipenjara sebelumnya.
"Iya karena mereka kerap keluar masuk penjara. Kecenderungannya memiliki keberanian untuk melakukan perampokan."
"Mereka residivis berbagai wilayah di Papua. Iya berani berdasarkan pengalaman," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika)