Ketua majelis hakim, Agus Hamzah memvonis Samanhudi dihukum pidana selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
"Mengadili terdakwa dipidana selama 5 tahun serta dijatuhi denda Rp 500 juta, apabila tidak dapat membayar, maka ditambah masa tahanan selama 5 bulan," kata Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain hukuman pidana, hak politik Samanhudi juga dicabut selama 5 tahun.
Samanhudi sebelumnya disebutkan menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
5. Ingin balas dendam
Samanhudi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani massa hukuman 4 tahun 4 bulan.
Ia menjalani hukuman di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).
Setelah bebas, Samanhudi langsung menemui pendukungnya di rumah pribadinya Jalan Kelud, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan akan kembali terjun ke dunia politik.
Bahkan secara tegas Samanhudi ingin melakukan balas dendam karena merasa pernah dizalimi.
Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam
"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Kini Samanhudi harus siap berhadapan dengan hukum lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah Wali Kota Blitar, Santoso.
Ia duga sebagai dalang dan berperan memberikan informasi kepada para eksekutor.
Sementara motif Samanhudi terlibat kasus perampokan masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Garudea Prabawati)(TribunJatim.com/Samsul Arifin/Samsul Hadi)