"Tersangka sebelumnya memang sebagai pelaku 365 KUHP, dia lima kali residivis, dan saudara S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya," ujarnya.
Samanhudi lalu memberikan informasi kepada tersangka lainnya itu dan komplotannya soal tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam
"Kemudian di situ mereka ketemu, (Samanhudi) memberikan info, selanjutnya oleh saudara tersangka NT dan satu tim lima orang kemudian dilakukan curas di bulan Desember 2022," ucapnya.
Polisi masih mendalami apa motif Samanhudi merancang perampokan ini. Namun, diduga terkait dendam politik.
Pasalnya, saat baru keluar dari Lapas Sragen pada 2022 lalu, Samanhudi sempat menyebut dirinya dizalimi sehingga harus mendekam di penjara atas kasus suap pada 2018.
Ia kemudian mengancam akan melakukan balas dendam.
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi kepada wartawan di rumahnya di Jalan Kelud, Kota Blitar, Senin (11/10/2022).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan motif balas dendam itu, Samanhudi membantah.
Ia menolak dendamnya dikaitkan dengan perampokan yang dialami oleh Santoso. Menurutnya, dendamnya hanya di persoalan Pilkada saja.
"Opo (apa)? Saya enggak tahu. Saya enggak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam," ujar Samanhudi saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
"Balas dendam kan dalam Pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi.
Sementara polisi mengatakan masih mendalami apa motif Samanhudi terlibat dalam perampokan ini.
"Nanti, dalam proses pendalaman," ujar Kombes Totok Suharyanto.
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto 56 KUHP.
"Dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar. Ancaman 12 tahun penjara," kata Totok.(tribun politik/chr/sam/hur/dod)