TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang jadi komplotan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023).
Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan.
Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Mengutip TribunJatim.com, komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Baca juga: 5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Jadi informan
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Dilansir TribunJatim.com, mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Setelah bebas bersyarat, dua tersangka tersebut mengajak tiga tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyato.
Baca juga: Soal Deklarasi Koalisi Perubahan, NasDem: Kami On Call dan Stand By
Mereka lantas merancang aksi perampokan tersebut.
Akhirnya, pada Senin 12 Desember 2022 lalu, kelimanya melancarkan aksi perampokan tersebut.