TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan pengemudi mobil Audi hitam sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Cianjur.
Ia tewas setelah mengalami insiden tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir bernama Sugeng (41) itu kini sudah ditahan di Polres Cianjur.
Polisi menyatakan, penetapan tersangka menggunakan metode scientific investigation termasuk pemeriksaan inafis dan diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan inafis, penyidik menemukan bekas robekan di bumper depan dan bekas gesekan di bagian bawah mobil Audi A8 itu.
Baca juga: Fakta Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Amalia Ditahan: Sempat Jadi DPO, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga didasari dengan keterangan-keterangan dan kita menggunakan metode scientific investigation, inafis."
"Inafis ini kita gunakan untuk memeriksa kendaraannya."
"Di mana ditemukan ada bekas robekan di bemper depan bawah, kemudian ada bekas gesekan dari bawah kendaraan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip dari youTube MetroTv, Senin (30/1/2023).
Tompo menyatakan, polisi telah mengantongi keterangan dari sembilan saksi.
Seluruh keterangan saksi disebut mengacu pada kendaraan Audi A8 sebagai pelaku yang menabrak Almh. Selvi.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, menyaksikan bahwa kendaraan Audi lah yang menabrak."
"Di mana 9 keterangan yang kita peroleh ini juga mengacu pada kendaraan Audi tersebut," ujar Tompo.
"Ada yang menerangkan mendengar suara tubrukan saat kendaraan Audi menabrak dan melindas, kemudian ada juga yang melihat kendaraan Audi ini menepi,"lanjutnya.
Pihak kepolisian menuturkan, penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan saksi kunci selaku penumpang mobil tersebut.
"Kita jadikan saksi, dua orang, sempat merasakan adanya getaran dan mendengarkan adanya suara tumbukan atau suara tabrakan," kata Kombes Tompo.
Sementara, kepolisian juga memastikan penumpang Audi A8 yang sempat membuat keterangan bahwa dirinya adalah istri polisi dipastikan tidak benar.
Perempuan berinisial N itu dipastikan hanyalah teman seorang polisi.
Sugeng Sempat Jadi DPO
Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.
Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Kombes Tompo, Sabtu (28/1/2023).
Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."
"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Kombes Tompo.
(Tribunnews.com/Milani Resti (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)