News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Fakta Kompol D, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Selvi Amalia, Kena Patsus 21 Hari

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). Fakta Kompol D yang disebut selingkuh dengan penumpang mobil yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni.

Adapun mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur, disebut milik Kompol D.

Namun, saat kejadian dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mobil Audi itu ditumpangi Nur.

Sopir mobil Audi disebut membawa tiga penumpang, yakni dua wanita termasuk Nur, dan satu orang anak.

Setelah didalami, terungkap fakta pelat nomor mobil Audi tersebut palsu.

Nur mengaku baru tiga kali menggunakan mobil tersebut, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki di bengkel.

Baca juga: Sopir Audi Bantah Menabrak Selvi Amalia, Dua Penumpang Rasakan Mobil Seperti Melindas Sesuatu

Kompol D Dipatsuskan

Kompol D saat ini dikurung di tempat khusus (patsus).

Pasalnya, Kompol D diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo mengatakan, Kompol D mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak 2022. (Kompas.com/A Faizal)

Trunoyudo menyampaikan, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunoyudo.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur Tidak Tahu Dimana Keberadaan Nur

Seperti diketahui, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Pengemudi mobil Audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng (41), telah ditahan.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Hilda Rubiah)

Berita lain terkait Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini