News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalapas Palu Bantah soal Adanya Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti

Dari kasus itu, Polda Sulteng menyiduk dua tersangka berinisial IL alias Illang alias Beb (33) warga Jl Ade Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku IL yang juga narapidana Lapas Kelas IIA Palu dengan kasus peredaran narkotika sejak 2017. IL dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 Kg sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, pelaku IL mengendalikan peredaran narkotikan dan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga: 44 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Riau Dapat Remisi Natal, Satu di Antaranya Langsung Bebas

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33),” kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (30/1/2023).

Dalam aksinya, pelaku IL meminta istrinya berinisial SK (28) warga Jl Kerajalembah, Palu, membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2022, ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai Rp 42 miliar lebih.

"Tidak hanya tersangka IL dan SK, dalam kasus orangtua SK inisial KAS (49) warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana pelaku," jelas Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini