Koster belum memutuskan peraturan gunung menjadi kawasan suci ini dijadikan Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE).
“Jadi aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi. Dan jalur pendakian akan diatur,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Supartika)
BERITA REKOMENDASI