Dalam kasus ini, pelaku NT justru melaporkan balik delapan anak yang diduga melakukan rudapaksa.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan laporan yang dibuat NT telah diterima Polresta Jambi.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," terangnya dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Dalam keterangan NT, kasus rudapaksa yang dialaminya terjadi di rumah NT yang juga menjadi lokasi kasus pelecehan 17 anak di bawah umur.
Menurut Ipda Chrisvani kedua pihak sama-sama merasa menjadi korban dan saling melapor.
Kasus rudapaksa yang dilaporkan NT masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
Orang Tua Korban Pelecehan Lapor ke Polisi
Sebelumnya, kasus pelecehan yang dilakukan NT terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).
NT diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di bawah umur terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya dan di tempat tersebut NT melancarkan aksi pelecehan seksual.
Salah satu orang tua korban, Effendi mengatakan korban dipaksa menuruti permintaan NT saat rental PlayStation sedang sepi.
Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku
NT secara tiba-tiba menutup rentalnya dan meminta korban yang masih sekolah menyentuh beberapa bagian tubuhnya.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh bagian tubuh si pelaku sendiri."
"Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," ungkapnya.