TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu muda di Jambi terhadap 17 anak di bawah umur masih menjadi sorotan.
Diketahui NT (20), ibu muda asal Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehanĀ seksual.
NT nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT.
Dilansir TribunJambi.com, NT (20) hari ini resmi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Dinas PPA Jambi Beri Pendampingan pada 17 Anak yang Jadi Korban Pelecehan Ibu Muda di Jambi
Tampak ibu muda tersebut datang dengan tangan diborgol.
Diketahui NT tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi sekira pukul 09.40 WIB.
NT didampingi oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa.
Sebelumnya, pelaku ternyata memiliki modus sendiri saat menjalankan aksinya.
Dirinya memanfaatkan usaha rental PlayStasion (PS) miliknya untuk memuaskan birahinya.
Tersangka diketahui melecehkan korban yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan dengan berbagai cara.
Mulai korban disuruh menyentuh area sensitif tersangka hingga korban dipaksa lihat adegan dewasa antara tersangka dengan suaminya.
Eks Pemandu Karaoke
Ternyata NT pernah berprofesi sebagai pemandu karaoke atau LC.