Terkini, polisi telah menetapkan senior korban berinisial AJP sebagai tersangka.
AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan selama dua hari.
Dilansir Surya.co.id, korban tewas karena perpeloncoan, MRFA dihajar di dalam kamar mandi.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
"Korban kena dua kali pukulan di perut, sehingga ini mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Selain di perut, sebelum meninggal, korban juga diduga mendapat pukulan di bagian tubuh lain.
Sebab, dari hasil visum, bibir korban sobek, lalu ada gigi korban yang hampir lepas.
Tak hanya itu, pipi kanan dan hidung korban juga terdapat luka lebam.
Kemudian, dada dan leher korban juga mengalami luka memar.
Dikutip dari SuryaMalang.com, detik-detik penganiayaan terhadap korban terekam di beberapa sudut kamera yang terpasang di sepanjang lorong bangunan.
M Yani, ayah korban mengatakan, penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan di kamar mandi asrama.
(Tribunnews.com)