Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).
DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.
Perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Baca juga: Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Kondisi Perawat DN
Jari bayi terpotong di Palembang kasus hukumnya masih bergulir, update kondisi perawat DN pasca ditahan polisi diungkap kuasa hukum Darmadi Djufri.
Menurut Darmadi Djufri mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan dirinya sudah mengetahui penahanan DN oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kliennya DN perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang kliennya kini harus berada di balik jeruji besi.
"Saya sudah mengetahui penahanan tersebut. Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Darmadi, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Untuk kondisi psikologis DN dan keluarga masih shock, apalagi sang perawat harus menghadapi masalah yang besar.
Bahkan sang suami rela tak bekerja semenjak sang istri menghadapi kasus tersebut.
"DN dan suaminya masih sangat terpukul dengan kejadian ini, bahkan sang suami sudah tidak bekerja selama beberapa hari terakhir, " ungkapnya.
Darmadi menyebutkan suami DN sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi dan pasangan ini memiliki anak yang masih kecil.
"Saya lupa anaknya ada berapa tapi yang paling kecil masih usia TK. Masih butuh sosok ibu yang mendampinginya, pokoknya keluarga klien kami masih sangat terpukul, " tuturnya.
Lanjut Darmadi, tetapi pihaknya dan keluarga kliennya tetap berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pihak dari korban AR, khususnya kedua orang tuanya yakni Suparman (38) dan Sri. Agar mencapai kesempatan bersama damai dan proses hukumnya bisa restorative justice (RJ).
"Terakhir upaya kemarin belum menemukan titik terang. Kami tetap berkomunikasi dengan keluarga korban khususnya kedua orang tuanya korban, untuk mencapai kesempatan damai. Karena DN ini sendiri kan memiliki anak anak yang masih kecil dan memungkinkan untuk dilakukan RJ," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jari Bayi yang Tergunting Membusuk, Terkuak Bukan Gunting Medis yang Digunakan Oknum Perawat