Operasi Penyambungan Ruas Jari Gagal
Bayi perempuan berusia 7 bulan di Palembang, Sumatra Selatan dipastikan cacat permanen karena operasi penyambungan ruas jari kelingking kirinya gagal.
Diketahui, jari kelingking bayi berinisial AR tersebut tergunting oleh oknum perawat berinisial DN saat mengganti selang infus.
Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati, mengatakan operasi penyambungan ruas jari gagal karena daging yang sudah tergunting telah membusuk dan menghitam.
Baca juga: Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan
"Klien kami memberitahu kami dan menemui dokter."
"Hasil operasi ternyata gagal, jadi daging jari yang terpotong itu menghitam dan membusuk, secara medis walaupun saya belum dapat pernyataan dokter saya bisa memastikan bayi cacat permanen. Karena tidak punya kuku," ungkapnya, Jumat (10/2/2023).
Menurut Titis, ini murni kesalahan perawat DN karena tidak berhati-hati saat memotong perban infus.
Selain itu, gunting yang digunakan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) itu juga bukan gunting medis melainkan gunting biasa berukuran besar.
Pihak Keluarga akan Mencabut Laporan
Pihak keluarga korban telah sepakat untuk berdamai dengan perawat DN, meski jari kelingking anaknya cacat permanen.
Baca juga: Polisi Tetapkan Perawat yang Gunting Jari Bayi hingga Putus di Palembang Sebagai Tersangka
Titis Rachmawati mengatakan pihak keluarga akan mencabut laporan pada Senin (13/2/2023) mendatang.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," terangnya, Jumat (10/2/2023).
Penyelesaian hukum secara restorative justice telah disepakati dan pihak RS Muhammadiyah Palembang akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total, meskipun jari kelingking korban tidak utuh seperti semula.
Ayah korban, Suparman, mengaku telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anaknya.