TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Jaksa Kejaksaaan Negeri (Kejari) Deliserdang menerima setoran uang senilai Rp 85 miliar dari Mujianto alias Anam, seorang konglomerat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tapi ini bukan uang 'haram' melainkan bagian dari kekurangan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.
Seperti diketahui, Mujianto alias Anam, belum lama ini dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.
Mujianto menyerahkan langsung kekurangan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 85 miliar tersebut melalui sistem transfer ke rekening kas negara.
Baca juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi
Informasi yang diperoleh dari Kejari Deliserdang, Mujianto mentransfer uang tersebut ke rekening kas negara dengan penerima Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur.
Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali mengatakan, total kekurangan pembayaran uang pengganti yang terakhir dibayarkan Mujianto sebesar Rp 85.809.076.975.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.
Menurut jaksa, Tamin Sukardi divonis bersalah karena menjual lahan negara.
"Dalam perkara ini Mujianto hanya berstatus saksi. Dia dibebankan membayar uang pengganti dari lahan yang dibeli dari Tamin Sukardi. Seperti itu bunyi putusannya dan kita sudah melaksanakan eksekusinya. Sudah ditransfer uangnya dan sudah ada bukti transfernya," ucap Boy Amali.
Boy menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto tercatat selaku Direktur PT Agung Cemara Reality.
Ia memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektare yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, yang saat itu bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.
Baca juga: Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Periksa 5 Saksi Pihak Swasta Terkait Korupsi Tower BTS
"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi ini totalnya sebesar Rp 103.781.802.258 dan kini telah dilunasi seluruhnya," kata Boy Amali.
Rinciannya pada pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada 23 Agustus 2019.
Saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 12.972.725.282 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disetorkan ke rekening kas negara.
Kemudian untuk pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada 6 April 2022.
"Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke rekening kas negara," ucap Boy.
Mujianto Bebas
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di PN Medan.
Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.
Namun, dalam amar putusan yang dibacakan langsung dalam persidangan, Majelis hakim tidak menyertakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kepada terdakwa.
Awalnya Dituntut 9 Tahun Penjara
Diketahui sebelum vonis hakim tersebut, Mujianto alias Anam dituntut 9 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).
Konglomerat asal Medan tersebut diadili dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto selama 9 tahun.
Selain itu, Mujianto dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.
"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara dan masyarakat, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatan, menikmati hasil kejahatan," tegas JPU
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai membacakan nota tuntutan yang dibacakan JPU, hal yang sama juga disampaikan Majelis hakim Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 39,5 miliar.
(cr28/tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto