TRIBUNNEWS.COM - Dua truk kontainer yang mengangkut 1.200 karung berisi pakaian bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri secara ilegal.
Diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah pusat.
Polisi mengamankan dua truk kontainer tersebut dari kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kapal SB Rahmat Jaya 12 Diamankan di Batam, Bawa Handphone, Sepeda, Tas hingga Pakaian Bekas
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan petugas masih memburu pemilik barang bekas impor yang ada dalam dua truk kontainer.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Batam Kepri,” ungkapnya, Rabu (15/2/2023), dikutip dari TribunBatam.id.
Ia menjelaskan dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor, namun juga ada barang bekas lain seperti sepatu, mainan dan tas.
Menurut Irjen Pol Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.
Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.
Baca juga: Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penemuan dua truk kontainer berisi pakaian bekas impor dapat membuat bisnis garmen atau pakaian jadi di Batam bergerak positif.
Ia menerangkan selama ini pakaian bekas impor merupakan salah satu penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.
“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.
Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.
“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Beres Lumbantobing)