Penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu karung berisi 32 saset ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, juga diamankan satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja juga dan satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone.
Baca juga: Aktor Korea Yoo Ah In Positif Gunakan Ganja
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan ganja tersebut dari seorang penggarap lahan berinisial PA (60) di desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Dari pengakuan Sukran dan Rudi itulah, Timsus Narkoba Polda Sulsel pun menelusuri sumber Barang haram itu dengan mendatangi PA di Desa Bontojai, Bone.
Penelusuran dipimpin langsung Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya dan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Hasilnya, ditemukan ladang ganja di kawasan pegunungan Bolangi itu.
Rupanya, PA adalah seorang kakek tua yang bekerja sebagai penggarap lahan atau petani.
Kedua pelaku Sukran dan Rudi yang meminta PA untuk menanam dan merawat tanaman ganja di ladang seluas satu hektar itu.
"Keterangan dari saudara PA, selama ini adalah seorang petani. Memang usianya sudah lanjut, dan dari beberapa keterangan yang diperoleh, saudara PA ini mereka hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku tadi," ujar Nana.
"Saudara PA ini diberi bibit, dari ganja. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi," sambungnya.
Lebih lanjut, Nana Sudjana menjelaskan, PA yang tinggal di desa terpencil itu mengaku tidak mengetahui tanaman yang diserahkan Sukran dan Rudi.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Bone, 2 Kg Sabu dan 4500 Butir Ekstasi Diamankan
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum Satpol PP dan Mahasiswa Makassar, Berawal dari Kiriman Paket Ganja
Pengakuan kakek PA kata Nana, ia diberi bibit tanaman obat oleh Sukran dan Rudi.