News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Curi Motor Baru Rekan Sejawat, Bukan untuk Dijual, Tapi Dipakai Sendiri Buat Gaya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," tuturnya.

Saat jajaran reserse kriminal melakukan penyelidikan, didapati RS terekam cctv berada di sekitar parkiran motor barak, kemudian mendekati motor Aldi.

Pelaku RS kemudian membawa motor Aldi yang notabene punya kunci rahasia, dan pelaku mengetahuinya.

"Ada oknum polisi yang membawa motor korban, lantas jajaran Reserse Kriminal langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," katanya.

Setelah dikumpulkan, sambungnya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Saat ini oknum tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Oknum polisi yang baru mengabdi 7 bulan tersebut kini menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tutupnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Motif Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Ternyata Karena Iri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini