Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.
Usut punya usut, ternyata Bripda RS mengincar motor milik rekannya sendiri karena masih baru.
Bripda RS diketahui tergoda dan muncul niat untuk memilikinya dengan cara terlarang.
Belakangan terungkap, Bripda RS merupakan anggota polisi yang baru bertugas tujuh bulan.
Bripda RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
(Tribunnews.com/Linda) (Tribunlampung.co.id/Fajar Sidiq)