Namun, kata Panjiyoga, perjalanan kedua tersangka terhenti di Subang, Jawa Barat, karena kehabisan ongkos.
"Jadi tersangka kehabisan ongkos, akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan," tambah dia.
Baca juga: Peran 2 Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, MA Pegangi Korban agar Tak Berontak
Polisi lalu menyelamatkan anak korban yang disembunyikan kedua tersangka di pos ronda, tak jauh dari lokasi penangkapan HK dan MA.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
Sementara, MA akan diproses dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Bos Ayam Goreng Tewas di Bekasi