"Tinggal datang ke kantor capil, nanti dicek datanya berdasarkan nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tuanya. Agar datanya ketemu," ujar Ruhandi kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis (23/2/2023) siang.
Langkah selanjutnya tergantung keberadaan data tersebut, apakah ketemu atau tidak.
"Tapi, akan ditempuh (proses selanjutnya)," katanya.
Guna mempercepat prosesnya, dia berharap yang bersangkutan membawa data pendukung.
Semisal ijazah, buku nikah, kartu Pemilu terdahulu atau dokumen-dokumennya lainnya.
Baca juga: Warga Baduy Curhat ke Anies Baswedan Kolom Agama di KTP Hanya Diberi Tanda Strip
"Intinya, disdukcapil siap menindaklanjuti. Yang penting dia bawa ke kantor capil," ucap Ruhandi.
Berkenaan tidak memiliki KTP, Kosdiaman mendapat perlakuan tak baik.
Setelah memilih pulang ke Pangandaran karena di Jakarta sering menjadi sasaran razia, Kodsiaman justru dikucilkan tetangga. Dia juga disebut buron.
Kosdiaman saat ini tinggal bersama istrinya dan dua adiknya di Dusun Sindangherang RT 02/03 Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kosdiaman di Pangandaran, Dikucilkan Tetangga Gara-gara Tak Punya KTP, Dibilang Buron
dan
Warga di Pangandaran Tidak Punya KTP dan Sempat Disebut Buron, Ini Solusi Disdukcapil