TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan empat tersangka pengedar narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/2/2023) berbuntut panjang.
Pasalnya, saat konferensi pers, seorang tersangka mengaku mendapat perlindungan dari oknum polisi dalam menjalankan aksi peredaran narkoba.
Pengakuan dari tersangka tersebut langsung ditindaklanjuti Propam Polda Sulsel dengan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap anggota polisi di Toraja Utara.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung, seorang polisi berinisial Bripka G ditahan karena diduga melindungi pengedar narkoba, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso membenarkan ada anggotanya yang telah ditangkap Propam Polda Sulsel.
"Dia (Bripka G) dari Satresnarkoba Resort Toraja Utara," paparnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunToraja.com.
Selain Bripka G, masih ada lima anggota Polres Toraja Utara yang diperiksa Propam Polda Sulsel terkait keterlibatan dalam peredaran narkoba.
"Jadi, terkait hal ini, Propam Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap lima personil kita (Polres Toraja Utara), hasilnya belum ada," imbuhnya.
Modus Bripka G saat Melindungi Pengedar Narkoba
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Bripka G meminta sejumlah uang kepada pengedar narkoba agar mendapat informasi operasi penangkapan.
"Dia (oknum polisi G) melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," tegasnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunTimur.com.
Baca juga: Sidang Perkara Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Singgung Ambisi AKBP Dody Prawiranegara Naik Pangkat
Jaringan pengedar narkoba yang dilindungi Bripka G tidak hanya dari Toraja Utara, tapi juga sejumlah wilayah lain di Sulsel.
"Jaringannya Sidrap, Soppeng daerah-daerah sana," tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, terdapat sejumlah bukti aliran dana yang masuk ke Bripka G dari bandar narkoba.