“Terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” kata dia.
Menurut pengakuan pelaku CN, dirinya yang menodongkan senjata tajam kepada korban.
Ia melakukan hal tersebut untuk menguasai kendaraan yang dibawa oleh korban saat kejadian.
“Iya saya yang todong pake sajam, motornya sudah dapet cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,” kata CA.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sedang Berboncengan dengan Dua Anaknya, Seorang Ibu di Tanggamus Ditodong Begal dengan Sajam