TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial AR (47) alias AL warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia tega mencabuli putri kandungnya hingga membuat putrinya itu hamil.
Putrinya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karena perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya.
Baca juga: Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Dikeluarkan dari Yayasan Karena Kasus Pencabulan
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan Juli 2022 lalu.
Saat itu sang ayah yang melihat putrinya berada di kamar tiba-tiba masuk ke kamarnya.
Merasa keadaan rumah sepi, pelaku pun langsung mendekati korban dan melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban, akibat hal itu saat ini korban pun hamil.
"Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti pelaku," ujar Kompol Indra, Senin 27 Februari 2023.
Kasus ini terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan sejumlah bukti.
Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah
Namun saat akan mengamankan tersangka, ternyata tersangka sedang bekerja di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalbar.
"Tersangka diamankan di wilayah Kayong Utara ditempatnya bekerja pada 17 Februari 2023, dari sana petugas membawanya ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja