Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
“Tersangka telah ditangkap atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Indra menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022.
Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya.
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencabulan
“Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan,” ucap Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali.
Namun hal itu masih dalam pengembangan.
“Pengakuan tersangka perbuatannya baru satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi,” ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Indra.
Korban Terpaksa Putus Sekolah
Seorang anak perempuan usia 14 Tahun di Pontianak terpaksa putus sekolah dan hamil, akibat diperkosa ayah kandungnya.