Indra menceritakan, peristiwa pelecehan terjadi di rumah mereka, Minggu (29/1/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, tersangka TA tidur sekamar dengan korban.
“Pelaku tidur bersama korban atau anaknya, merasa rumah sepi, istri tidak ada, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban,” ucap Indra.
Perbuatan tersebut diduga karena pelaku tergiur dengan tubuh korban, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsu birahi.
Menurut Indra, penangkapan terhadap pelaku TA setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Indra. (Tribunnews.com/TribunPontianak.co.id)