News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Bejat Pria di Pontianak Cabuli Anak hingga Hamil, Pelaku Ancam Korban saat Rumah Sepi

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Korban yang masih remaja saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.

Indra menceritakan, peristiwa pelecehan terjadi di rumah mereka, Minggu (29/1/2023) pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat itu, tersangka TA tidur sekamar dengan korban.

“Pelaku tidur bersama korban atau anaknya, merasa rumah sepi, istri tidak ada, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban,” ucap Indra.

Perbuatan tersebut diduga karena pelaku tergiur dengan tubuh korban, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsu birahi.

Menurut Indra, penangkapan terhadap pelaku TA setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Indra. (Tribunnews.com/TribunPontianak.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini