Perbuatan bejat ayah kandung korban mengakibatkan masa depan anak masih di bawah umur tersebut menjadi hancur.
Perbuatan asusila ayah kandungnya membuatnya malu untuk melanjutkan sekolah lantaran kondisi perutnya yang membuncit.
Sungguh terlalu perbuatan Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AR (47) alias AL.
Baca juga: Universitas Andalas Segera Beri Sanksi Kepada 2 Mahasiswa FK Kasus Dugaan Pelecehan
Pelaku yang sudah berusia hampir setengah abad tega mencabuli putri kandungnya sendiri bahkan hingga membuat putrinya itu hamil.
Akibat perbuatannya, putri kandungnya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karenya perutnya terus membesar mengikuti usia kehamilannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan juli 2022 lalu.
Cabuli Anak saat Rumah Sepi
Seorang istri di Pontianak melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
Pasalnya sang istri mengetahui perbuatan tak senonoh suaminya kepada anak gadisnya.
Diketahui sang suami berinisial TA (43) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Setelah dilaporkan ia pun ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka TA ditangkap atas laporan ibu kandung korban atau istri pelaku.
“Perbuatan pelecehan seksusal yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri ini diketahui oleh ibu korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Tubuh Korban Difoto dan Direkam saat Tidur