News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penumpang Wings Air Bercanda Bawa Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Wings Air - Ini kronologi seorang penumpang bercanda membawa bom saat hendak naik pesawat Wings Air di Bandara Ahmad Yani Semarang, Selasa (28/2/2023).

1. Keamanan penerbangan

Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

2. Pelanggaran hukum

Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

3. Dampak psikologis

Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini