"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," sambung Kasatreskrim.
Pelaku RK saat diwawancara mengaku kesal lantaran korban menjelek-jelekan dirinya.
Hubungan RK dengan korban merupakan teman biasa.
Ia merasa tersinggung lantaran korban berkata sering disuruh untuk beli es olehnya.
"Dikatakin kalau ditempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain anggur merah ke dia padahal enggak pernah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Mbak-mbak We Chat Bertato Asal Jogja Pukuli Gadis 17 Tahun di Kosan