Kasus percobaan pembunuhan terhadap Juliadi alias Ego oleh Iwan alias Penger dan puluhan pelaku mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Wakil direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, MHum menyampaikan, bila bersumber pada kronologis dan pengakuan korban, para pelaku tidak sekedar melakukan penganiayaan, namun berencana menghabisi nyawa korban.
"LBH Medan melihat ini tindakan premanisme yang brutal, yang kalau dilihat dari kronologis yang diampaikan korban, ini memang mengarah kepada percobaan pembunuhan. LBH Medan minta pihak kepolisian harus betul-betul serius dalam menangkap semua pihak yang terlibat," kata Muhammad Alinafiah.
LBH Medan lantas meminta agar polisi tidak sekedar menangkap para pelaku, namun juga mendalami penyebab peristiwa yang diduga karena masalah peredaran narkotika.
"Karena para pelaku merasa korban kibus dan mereka terganggu, perbuatan mereka semakin menguatkan jika para pelaku kelompok pengedar narkoba. Keberanian sekelompok orang terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap Ego ini tergolong nekad dan tidak perduli akan adanya hukum di Indonesia ini, sehingga dalam hal ini LBH Medan juga mendesak kepada Polres Sergai untuk menangkap para pelaku, dan membongkar sindikat peredaran narkoba," ujarnya Alinafiah.
Selain itu, Ego yang diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga komplotan dari bandar narkoba berinisial Penger alias Iwan juga patut diberikan perlindungan.
Sebagai warga negara Ego berhak segera mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
LBH Medan pun mendorong kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat memberikan perlindungan kepada korban jika khawatir adanya ancaman yang sama.
Jika tidak, masyarakat akan takut melaporkan adanya narkoba di sekitarnya sehingga perang melawan narkoba ini tidak kunjung selesai.
"Apa yang dilakukan gerombolan bandar narkoba ini seolah-olah menantang aparat keamanan, dengan artinya ini orang kalian kami habisi, kan kira-kira begitu yang mereka mau dengan upaya pembunuhan terhadap korban Ego. Aparat penegak hukum harus bisa segera menciduk terduga pelaku. Tdak diragukan kemampuan kepolisian dalam memburu pelaku teroris apalagi hanya segerombolan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ego," ujar Alinafiah.
Enam Pelaku Ditangkap
Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai telah menangkap 6 dari belasan pelaku percobaan pembunuhan Juliadi alias Ego (32) warga Dusun I Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Keenamnya merupakan rekan Iwan alias Penger yang menjadi otak pelaku dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Ego.
Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah:
- HO alias B (44) warga Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah,
- RW alias R alias A (38) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,
- IH alias I (32) warga Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
- ZM alias O (46) warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,
- A alias D (30) warga Dusun I Gandu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,
- AS alias D (31) warga Dusun I Suka Tani, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machmud dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun, Minggu (5/3/2023) mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Termasuk Iwan alis Penger yang diduga bandar narkoba dan menjadi otak pelaku dalam insiden tersebut.
"Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengerjaan, sampai saat ini 6 orang sudah diamankan," sebut Ali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. (Tribunnews.com/TribunMedan.com)