Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kisah asmara wanita berinisial RN, warga warga asal Bogorame, Surabaya ini benar-benar tidak seperti umumnya.
Masih berstatus seorang istri sah pria berinisial JF, mamah muda berinsial RN nekad menikah siri dengan pemuda tetangganya berinisial WH.
Entah tak puas atau apalah, RN juga menjalin hubungan asmara dengan AG warga asal Menganti Gresik.
Jalinan asmara dengan lebih dari 1 pria ini memicu baku hantam dua orang pemuda di depan warung kopi Jalan Bogorame II, Kelurahan/Kecamatan Bulak, Surabaya, Senin (6/3/2023).
Duel antara WH dan AG ini mengakibatkan keduanya mengalami luka sabitan di bagian telapak tangan dan dilarikan di Rumah Sakit Soewandi.
ST bapak perempuan itu mengatakan, sebelum peristiwa ini terjadi berulang-kali memberi nasihat.
Sayang, RN tidak mengubris.
Baca juga: Pria Mabuk Bawa Pedang Mengamuk di Pasar Hewan Desa Gadungan, Tantang Pengunjung Kelahi
Malahan, RN memutuskan nikah siri dengan bujangan bernama WH, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Lantaran tak nurut orang tua, rumah tangga RN bersama WH ternyata juga sering cekcok.
Bukannya berubah, RN malah mengencani pria lain asal Gresik berinisial AG.
"Pas kenal AG, anakku jarang pulang. Pulang hanya 2 minggu sekali," ujar ST.
ST sempat memarahi dengan RN.
Tapi RN lagi-lagi berkilah alasan kalau di Gresik kerja di toko roti padahal supaya dapat sering ketemu AG.
WH belakangan mengetahui kalau RN sering tinggal lama di Gresik karena ada pacar baru.
Nah, sore itu (6/3/2023), WH mengajak ketemuan RN dan AG di warung kopi sekitaran Bogorame.
Ternyata, di pertemuan itu niat WH ingin menghajar AG.
WH datang dengan mengenakan kaos kuning motif garis-garis dengan setelan bawahan sarung.
Ternyata di balik sarung itu, WH menyembunyikan parang sepanjang 30 centimeter.
WH mengeluarkan parang itu saat berhadapan-hadapan dengan AG.
AG saat itu menangkis parang itu hingga jatuh di jalan.
Baca juga: Kesal Lihat Kebengisan Mario Dandy, Komedian Bedu Pengin Ajak Duel
Lalu keduanya rebutan sehingga dua telapak tangan mereka terluka.
Beruntung warga saat itu sigap.
Keduanya dilerai.
Lalu warga menelepon polisi. Karena luka sabitan mereka cukup dalam akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Soewandi.
AKP Suryadi Kanit Reakrim Polsek Kenjeran mengatakan, AG dan WH setelah diobati langsung diperiksa termasuk RN, perempuan yang menjadi pemicu perkelahian ini juga dimintai keterangan di polsek.
"Motif dan penyebab akan kami dalami," pungkasnya.
Kasus perseteruan hingga bawa senjata sebelumnya juga terjadi di daerah lain.
Tojari, warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, Situbondo dipastikan bakal dipenjara.
Kenapa tidak, pria berusia 24 tahun ini telah membacok Dedy Basri, yang tidak lain masih tetangganya.
Akibat sabetan clurit Tojari, korban Dedy mengalami luka di bagian telinga.
Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjada dan dirujuk ke rumah sakit umum untuk menjalani perawatan intensif tim medis.
Informasi Tribun Jatim Network, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui residivis kasus curanmor itu kepergok berada di dalam rumah korban usai mengantar istrinya.
Baca juga: Cita-cita Islam Makhachev di UFC Tetap Buyar setelah Duel Lawan Alexander Volkanovski
Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.
Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid di depan rumahnya.
Selang beberapa menit, Kanit Reskrim bersama Babhinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.
Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.
Kapolsek Arjasa, Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.
"Iya benar dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Iptu Adri Yumantoro saat dihubungi Tribun Jatim Network, Jumat (17/02/2023).
Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun ternyata yang dibacok salah sasaran.
"Hanya namanya yang sama, tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku saat ini diperiksa anggota di Polsek," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Pemuda Duel Bertaruh Nyawa Berebut Mama Muda di Surabaya, Padahal si Wanita Masih Ada Suaminya